Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) menghormati semangat gotong royong dan kerukunan antarumat beragama yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kemungkinan pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji.
Namun, PB KMTI menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara tegas, terukur, dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kedudukan serta batas tugas petugas non-Muslim dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kejelasan tersebut penting karena haji bukan sekadar pelayanan publik, melainkan ibadah yang memiliki ketentuan syariat dan fungsi-fungsi keagamaan yang tidak dapat disamakan dengan pekerjaan teknis biasa.
Atas dasar itu, PB KMTI menyampaikan sikap sebagai berikut.
1. Meminta pemerintah membedakan secara tegas fungsi ibadah, bimbingan keagamaan, dan teknis pendukung
PB KMTI tidak menyamakan seluruh pekerjaan dalam ekosistem haji sebagai pekerjaan ritual. Layanan teknologi informasi, administrasi, pemeliharaan fasilitas, transportasi, kesehatan, dan pekerjaan teknis lainnya memiliki karakter berbeda dari bimbingan manasik, pembinaan ibadah, atau tugas yang berkaitan dengan pengambilan keputusan keagamaan.
Karena itu, apabila pemerintah membuka kemungkinan pelibatan non-Muslim, batas tugas dan kewenangannya harus dinyatakan secara tertulis.
Pelibatan tersebut tidak boleh mencakup fungsi pembimbing ibadah, pendamping manasik, pemberi arahan mengenai ihram dan pelaksanaan ibadah, maupun jabatan lain yang secara substantif berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji.
2. Mengkritisi penggunaan haji sebagai “simbol toleransi” tanpa penjelasan kebijakan yang terukur
Wamenhaj menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat lintas agama dimaksudkan untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan gotong royong dalam penyelenggaraan haji.
PB KMTI menghargai tujuan tersebut, tetapi mempertanyakan apabila penyelenggaraan ibadah haji terlalu ditekankan sebagai ruang simbolik untuk membuktikan toleransi.
Toleransi tidak berarti menghapus perbedaan fungsi, batas keyakinan, atau kekhususan suatu ibadah. Toleransi justru menuntut penghormatan terhadap kekhususan tersebut.
Kerja sama sosial lintas agama dapat dan harus terus dikembangkan dalam berbagai bidang. Namun, semangat kebinekaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan batas antara pelayanan teknis dan pelayanan ibadah.
Pemerintah perlu menjelaskan manfaat kebijakan ini secara konkret. Apakah pelibatan non-Muslim didasarkan pada kebutuhan tenaga, kekurangan kompetensi tertentu, kondisi geografis, atau pertimbangan lainnya?
Kebijakan publik harus didasarkan pada kebutuhan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada tujuan simbolik.
3. Meminta pemerintah menunjukkan data kebutuhan dan mekanisme rekrutmen
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai jenis jabatan yang akan dibuka, lokasi penugasan, jumlah tenaga yang dibutuhkan, kualifikasi, serta dasar pertimbangan penempatan petugas non-Muslim.
PB KMTI tidak menjadikan jumlah penduduk Muslim sebagai bukti otomatis bahwa seluruh tenaga yang diperlukan pasti tersedia. Ketersediaan tenaga harus dibuktikan melalui data kompetensi, distribusi tenaga, kesediaan bertugas, pengalaman, dan kebutuhan pada waktu tertentu.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menyimpulkan bahwa tenaga Muslim tidak mencukupi tanpa kajian yang transparan.
Jika memang terdapat kekurangan tenaga profesional Muslim di daerah tertentu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengoptimalkan program afirmasi dan pemberdayaan bagi tenaga medis, tenaga teknis, santri, mahasiswa, serta profesional Muslim setempat.
4. Menuntut konsistensi antara pernyataan publik dan batasan kebijakan
Pada 3 November 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa keterlibatan petugas non-Muslim berkaitan dengan tugas teknis nonibadah, terutama di embarkasi dan debarkasi, termasuk tenaga medis, perawat, dan teknisi.
PB KMTI memandang penjelasan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih rinci dan mengikat agar batas tugas yang disampaikan kepada publik benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan.
Kementerian Haji dan Umrah harus menjelaskan secara resmi jenis jabatan yang dapat diisi, lokasi penugasan, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap petugas non-Muslim.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelibatan tersebut tidak mencakup fungsi pelayanan dan pembimbingan ibadah, serta menjelaskan secara tegas batas lokasi penugasan, termasuk apakah kebijakan hanya berlaku di embarkasi dan debarkasi atau mencakup wilayah operasional lainnya.
Perubahan atau perluasan kebijakan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat, calon petugas, dan jemaah harus memperoleh informasi yang jelas dan konsisten.
5. Menegaskan bahwa kompetensi teknis harus disertai pemahaman terhadap kebutuhan ibadah
Untuk tugas teknis murni, kompetensi profesional harus menjadi pertimbangan utama.
Namun, petugas yang berinteraksi langsung dengan jemaah juga perlu memiliki pemahaman mengenai sensitivitas keagamaan, tata cara pelayanan jemaah, kondisi khusus orang yang sedang berihram, serta batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Pemahaman tersebut tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan agama seseorang. Petugas Muslim tidak otomatis memiliki kompetensi pelayanan yang baik, dan petugas non-Muslim tidak otomatis tidak mampu memahami kebutuhan jemaah.
Karena itu, setiap petugas harus memenuhi standar kompetensi, mengikuti pelatihan, dan bekerja berdasarkan prosedur yang jelas.
Akan tetapi, untuk fungsi yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan atau pembimbingan ibadah, persyaratan keislaman dan kompetensi keagamaan merupakan hal yang patut dipertahankan karena melekat pada karakter tugasnya.
6. Mendorong kebijakan yang proporsional, bukan larangan menyeluruh atau pembukaan tanpa batas
PB KMTI tidak mendorong pelarangan menyeluruh terhadap setiap bentuk kerja sama lintas agama dalam pelayanan haji. Namun, PB KMTI juga tidak dapat menerima pembukaan seluruh jabatan tanpa pembatasan yang jelas.
Solusi yang proporsional adalah membatasi pelibatan non-Muslim pada fungsi teknis yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah, menetapkan persyaratan kompetensi, mewajibkan pelatihan sensitivitas keagamaan, menentukan lokasi penugasan, serta memastikan fungsi keagamaan dijalankan oleh petugas Muslim yang memiliki kompetensi sesuai.
Kebijakan tersebut harus berorientasi pada kualitas pelayanan jemaah, penghormatan terhadap syariat, dan kepastian hukum.
7. Meminta dialog terbuka sebelum kebijakan diberlakukan
PB KMTI meminta Kementerian Haji dan Umrah membuka dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, tenaga kesehatan, pengelola embarkasi, serta perwakilan jemaah.
Pemerintah juga perlu mempublikasikan rancangan aturan dan membuka ruang masukan masyarakat sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.
PB KMTI mencermati pandangan MUI yang membedakan antara petugas lapangan dan petugas ibadah. MUI menyatakan bahwa tugas teknis atau lapangan dapat dipertimbangkan, sedangkan fungsi pelaksanaan dan pembimbingan ibadah harus tetap dijalankan oleh Muslim. MUI juga menekankan pentingnya mendahulukan tenaga Muslim selama ketersediaannya mencukupi.
Pandangan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan, tanpa menutup ruang kajian hukum dan kebijakan yang lebih komprehensif.
PB KMTI menegaskan bahwa sikap ini bukan penolakan terhadap toleransi dan bukan pula penilaian terhadap pribadi warga negara berdasarkan agamanya.
Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam meminta agar penyelenggaraan haji dikelola dengan menghormati kekhususan syariat, memenuhi prinsip profesionalitas, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Kami mendesak pemerintah agar tidak menjadikan haji sekadar panggung simbolik kebinekaan. Haji harus diselenggarakan sebagai ibadah yang sah, aman, tertib, profesional, dan tetap menghormati kehidupan kebangsaan Indonesia yang majemuk.
Habiburrahman, M.A.
Sekretaris Jenderal PB KMTI

0 Komentar