Riki Yuniagara, S.H.I., M.H. merupakan seorang akademisi, advokat, peneliti hukum, serta aktivis sosial asal Aceh yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia akademik, advokasi hukum, gerakan mahasiswa, dan organisasi kepemudaan. Ia dikenal sebagai sosok intelektual muda yang aktif dalam pengembangan ilmu hukum, pembelaan terhadap kepentingan masyarakat, serta pemberdayaan generasi muda melalui pendidikan dan organisasi.
Selain berkiprah sebagai dosen dan praktisi hukum, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian kebijakan publik serta aktif dalam organisasi sosial dan kepemudaan, termasuk dalam jaringan organisasi mahasiswa Islam. Kiprahnya di berbagai organisasi memperlihatkan komitmennya terhadap pengembangan kepemimpinan generasi muda, penguatan demokrasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Latar Belakang Kehidupan
Riki Yuniagara lahir di Terbangan pada 2 Juni 1989. Ia dibesarkan di wilayah Aceh Barat Daya, tepatnya di kawasan Blangpidie, dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai pendidikan, agama, dan tanggung jawab sosial. Ia merupakan salah satu dari enam bersaudara dalam keluarganya.
Masa kecil dan remajanya di daerah Aceh Barat Daya memberikan pengalaman sosial yang membentuk karakter kepemimpinannya. Lingkungan masyarakat yang kuat dengan nilai kebersamaan dan kearifan lokal Aceh turut mempengaruhi pandangan hidupnya mengenai pentingnya pendidikan, solidaritas sosial, dan keadilan.
Pendidikan
Perjalanan pendidikan Riki dimulai dari TK Asyiyah Blangpidie. Ia kemudian melanjutkan pendidikan dasar di SD Negeri 1 Blangpidie dan menyelesaikannya pada tahun 2001. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SLTP Negeri 2 Blangpidie, lulus pada tahun 2004, kemudian menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Blangpidie dan menyelesaikannya pada tahun 2007.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Riki melanjutkan studi ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh pada Fakultas Syari’ah dengan mengambil jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum. Ia berhasil menyelesaikan studi sarjana dan memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I.) pada tahun 2012.
Minatnya terhadap kajian hukum yang lebih mendalam mendorongnya melanjutkan pendidikan ke jenjang magister. Pada tahun 2014, ia melanjutkan studi pada Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, hingga meraih gelar Magister Hukum (M.H.).
Selain pendidikan formal, Riki juga mengikuti berbagai pelatihan profesional untuk memperkuat kompetensinya dalam bidang hukum dan akademik. Di antaranya adalah Program Peningkatan Mutu Dosen Muda (P2MDM) atau SPU XXXV di Pusat Bahasa dan Pengembangan Tenaga Pengajar IAIN Ar-Raniry pada tahun 2013, kemudian Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) oleh YLBHI-LBH Banda Aceh pada tahun 2014, serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tahun 2016.
Karier Akademik dan Profesional
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Riki mulai meniti karier akademiknya sebagai tenaga pengajar atau dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh sejak tahun 2014 hingga sekarang. Dalam kapasitas ini ia aktif mengajar, melakukan penelitian, serta berpartisipasi dalam berbagai forum ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum.
Selain menjadi akademisi, ia juga aktif sebagai praktisi hukum. Sejak 2014 hingga sekarang, ia menjadi staff dan asisten pengacara publik di YLBHI-LBH Banda Aceh, sebuah lembaga bantuan hukum yang bergerak dalam advokasi masyarakat sipil. Dalam peran tersebut ia terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi hukum, termasuk pendampingan kasus masyarakat, isu konflik agraria, serta berbagai permasalahan hukum publik lainnya.
Pengalamannya juga mencakup kegiatan penelitian sosial dan politik. Ia pernah menjadi surveyer dalam penelitian “Jejak Pendapat Nasional” yang dilakukan oleh Populi Center di Aceh Timur pada tahun 2014. Pada tahun yang sama ia juga terlibat sebagai surveyer dalam program Real Quick Count yang dilaksanakan oleh Lembaga Partner Survey Aceh (LPSA) dalam pemilihan umum di Aceh Barat Daya.
Sebelumnya, pada tahun 2011, ia juga terlibat sebagai surveyer dalam penelitian tentang partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh The Aceh Institute. Ia juga pernah menjadi peneliti dalam berbagai kajian kebijakan publik, termasuk penelitian mengenai mutu pelayanan publik di sejumlah kabupaten di Aceh serta penelitian mengenai peran lembaga adat dalam penerapan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat di Kota Banda Aceh pada tahun 2009.
Aktivisme Organisasi
Sejak masa mahasiswa, Riki Yuniagara aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, dan sosial kemasyarakatan. Aktivitas organisasinya dimulai ketika ia aktif dalam organisasi mahasiswa di lingkungan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Pada periode 2010–2011, ia dipercaya menjadi Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry. Pada masa yang sama ia juga menjabat sebagai Ketua Litbang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Syariah serta menjadi penanggung jawab Tabloid MEDIASI, sebuah media mahasiswa yang menyalurkan gagasan dan aspirasi mahasiswa.
Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMA) IAIN Ar-Raniry pada periode 2011–2012, serta aktif dalam jaringan BEM se-Aceh pada periode 2012–2013.
Di luar organisasi kampus, Riki juga aktif dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Ia pernah menjadi Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya pada periode 2014–2016. Pada tahun 2014 ia juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup – Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Aceh Barat Daya. Selain itu ia juga tercatat sebagai pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Barat Daya pada tahun 2016.
Keterlibatan dalam Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI)
Selain aktif dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan, Riki Yuniagara juga memiliki keterkaitan dengan organisasi Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI).
Ia turut berperan dalam pendirian KMTI. Melalui keterlibatan tersebut, ia aktif mendukung upaya penguatan kapasitas intelektual generasi muda Tarbiyah Islamiyah dalam menghadapi tantangan sosial, politik, dan hukum di Indonesia.
Keterlibatan ini memperlihatkan komitmennya dalam menjembatani dunia akademik, gerakan intelektual mahasiswa, serta kontribusi pemikiran dalam pengembangan organisasi dan kaderisasi generasi muda Muslim.
Karya Ilmiah
Sebagai akademisi dan peneliti, Riki Yuniagara juga aktif menulis karya ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku, jurnal, maupun tulisan populer.
Beberapa karya pentingnya antara lain:
Buku
Potret Konflik Agraria: Studi Kasus-Kasus Agraria di Aceh
Tim Penulis
YLBHI-LBH Banda Aceh dan Tahir Foundation
Tahun 2015
Modul
Modul Investigasi Dasar: Pendataan dan Pemetaan Konflik Pertanahan
YLBHI-LBH Banda Aceh
Artikel ilmiah
Penggunaan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 dalam Penolakan Peninjauan Kembali
Jurnal Yudisial
Tahun 2020
Kekuatan Hukum Mengikat SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Tahun 2017
Kewenangan Judicial Review terhadap TAP MPR RI
Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry
Tahun 2012
Peran Lembaga Adat dalam Penerapan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat
The Aceh Institute
Tahun 2010
Selain itu ia juga menulis berbagai opini, buku saku hukum, serta artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui situs pribadinya rikiyuniagara.wordpress.com.
0 Komentar