JAKARTA — Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) menyatakan sikap tegas dalam membela kehormatan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), dua ulama dan pendakwah yang telah memberikan kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pembinaan umat Islam di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pernyataan Herri Pras yang dinilai memuat ungkapan merendahkan, pelabelan negatif, serta tuduhan serius terhadap UAS dan UAH. PB KMTI menilai bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyampaikan penghinaan, serangan personal, ataupun tuduhan yang tidak disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan berbicara bukan kebebasan untuk menghina. Kritik bukan pembenaran untuk memfitnah. Perbedaan pandangan bukan alasan untuk merendahkan kehormatan seseorang, terlebih terhadap ulama yang memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat.
Sekretaris Jenderal PB KMTI, Habiburrahman, M.A., menegaskan bahwa pembelaan terhadap UAS dan UAH bukan didasarkan pada fanatisme personal, melainkan pada prinsip penghormatan terhadap martabat, etika, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami membela UAS dan UAH bukan karena fanatisme buta, melainkan karena penghinaan terhadap ulama tidak boleh dinormalisasi sebagai kritik. Kritik yang sehat harus berbasis ilmu, memiliki rujukan, menjelaskan konteks, dan terbuka untuk diuji. Adapun pelabelan, cercaan, serta tuduhan tanpa bukti bukanlah kritik ilmiah, melainkan serangan personal yang dibungkus sebagai kebebasan berpendapat,” ujar Habiburrahman.
Menurut PB KMTI, setiap orang memiliki hak untuk mengkritik, mempertanyakan, bahkan berbeda pandangan terhadap ceramah maupun pemikiran seorang ulama. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan argumentasi yang rasional, landasan keilmuan, serta penghormatan terhadap etika dan martabat sesama.
Apabila terdapat kekeliruan dalam ceramah atau pandangan UAS dan UAH, PB KMTI berpandangan bahwa hal tersebut semestinya dijawab melalui kajian ilmiah, penyampaian dalil, verifikasi sumber, dan argumentasi yang proporsional. Bukan melalui cercaan, pelabelan yang merendahkan, ataupun tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
“Logikanya sederhana: tuduhan yang serius harus disertai bukti yang serius. Setiap pihak yang menyampaikan tuduhan harus siap mempertanggungjawabkan dasar dan kebenaran pernyataannya. Apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar yang dapat diverifikasi dan bertujuan merusak kehormatan seseorang, hal tersebut tidak dapat begitu saja berlindung di balik kebebasan berpendapat,” tegas Habiburrahman.
PB KMTI juga mengingatkan bahwa popularitas di media sosial tidak pernah menjadi ukuran mutlak kebenaran ataupun kedalaman ilmu seseorang. Banyaknya penonton, jumlah pengikut, maupun keberanian berbicara di depan kamera tidak dapat menggantikan kapasitas keilmuan, ketepatan argumentasi, dan tanggung jawab moral.
Ruang digital seharusnya menjadi sarana pertukaran gagasan, pendidikan, dan pencerahan publik, bukan tempat membangun penghakiman sepihak melalui potongan video, narasi provokatif, maupun klaim yang belum terverifikasi. Setiap pihak perlu mengedepankan keutuhan konteks, ketepatan informasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disebarluaskan.
Atas dasar itu, PB KMTI mendesak Herri Pras untuk menghentikan pernyataan yang dinilai merendahkan UAS dan UAH, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menyampaikan permintaan maaf apabila terbukti terdapat ungkapan penghinaan atau tuduhan yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
PB KMTI juga menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional. Sikap kritis harus tetap dihormati, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menjaga etika, menghormati martabat orang lain, dan bertanggung jawab atas dampak pernyataan di ruang publik.
Dalam konteks penegakan hukum, PB KMTI mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan ini ditangani oleh aparat penegak hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum harus tetap menghormati kebebasan berpendapat sekaligus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan hak setiap warga negara. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal dari tanggung jawab hukum hanya karena menyampaikan pernyataan melalui ruang digital.
Di sisi lain, PB KMTI mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat luas agar tidak membalas pernyataan yang dianggap menghina dengan kekerasan, penggerudukan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan main hakim sendiri. Pembelaan terhadap ulama harus dilakukan dengan ilmu, adab, persatuan, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Habiburrahman menegaskan bahwa PB KMTI akan tetap berdiri pada prinsip penghormatan terhadap ulama, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, serta penegakan keadilan berdasarkan hukum.
“PB KMTI berdiri bersama UAS dan UAH. Kami tidak akan diam ketika kehormatan ulama direndahkan dan tuduhan tanpa dasar dipasarkan sebagai kebenaran. Akan tetapi, pembelaan kami tetap berpijak pada akal sehat, akhlak, dan hukum. Kami melawan penghinaan dengan argumentasi, melawan fitnah dengan fakta, dan melawan provokasi dengan sikap yang bermartabat,” tutup Habiburrahman.
PB KMTI menegaskan bahwa menghormati ulama bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik yang bermartabat merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam. Namun, kebebasan tanpa adab dan tanggung jawab hanya akan merusak ruang dialog serta persatuan masyarakat.
Bela Ulama, Jaga Persatuan, Tegakkan Kebenaran.

0 Komentar