KMTI Sejajar PP PERTI: Kecam Kesewenang-wenangan Aparat di Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo


JAKARTA — Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) menyatakan sikap tegas mendukung penuh dan berdiri sejajar dengan ormas induknya, Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI), merespons peristiwa penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan barang oleh aparat penegak hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.   

Sebagai Ormas Serumpun di bawah naungan PERTI, PB KMTI menilai tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia dan psikologis santri.   

"PB KMTI mengawal ketat sikap resmi PP PERTI Nomor 112/PP-PERTI/X/2026. Sebagai elemen mahasiswa Tarbiyah Islamiyah, kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum, sarat intimidasi, serta mencederai marwah lembaga pendidikan Islam," tegas Sekjen PB KMTI, Habiburrahman, di Jakarta.   

Soroti Perlindungan Santri dan Transparansi Aparat

PB KMTI menyoroti bahwa pesantren adalah benteng moral dan pendidikan karakter bangsa yang dihuni oleh banyak anak di bawah umur. Kehadiran aparat yang dinilai tidak sesuai prosedur dan intimidatif berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan bagi para santri.   

Sejalan dengan 7 poin pernyataan sikap PP PERTI, PB KMTI mendesak kepolisian untuk:

Mengecam Kesewenang-wenangan: Menolak segala tindakan hukum yang melampaui kewenangan, melanggar standard operating procedure (SOP), dan mengabaikan nilai HAM.  

Perlindungan Khusus Santri: Memastikan santriwati dan anak-anak di lingkungan pesantren terbebas dari tekanan psikologis dan intimidasi.   

Transparansi Publik: Mengurangi ruang spekulasi dengan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, identitas petugas, serta alasan tindakan penggerebekan dan penyitaan barang.   

Pengembalian Aset: Mendesak pengembalian barang-barang milik pesantren maupun pribadi yang disita tanpa dasar hukum yang sah.   

Usut Pelanggaran Prosedur & Evaluasi Kepemimpinan: Meminta Divpropam Polri melakukan pemeriksaan objektif jika ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan, serta mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban komando atas kegagalan mengawasi tindakan represif dan ketidakprofesionalan anak buahnya di lapangan.

Dukung Penegakan Hukum yang Bermartabat

PB KMTI menegaskan bahwa dukungan terhadap pesantren tidak berarti membela tindak pidana. KMTI dan PP PERTI sepakat bahwa tidak ada individu atau lembaga yang kebal hukum di Indonesia. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilangsungkan dengan cara-cara yang merusak tatanan hukum itu sendiri (due process of law).   

"Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapapun yang terbukti bersalah. Namun, hukum harus ditegakkan dengan cara-cara yang bermartabat, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadikan institusi pesantren sebagai korban stigmatisasi," lanjut keterangan tersebut.   

PB KMTI mengimbau seluruh elemen kader KMTI di tingkat daerah dan cabang, serta mahasiswa Islam se-Indonesia untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus mengawal kasus ini melalui jalur-jalur konstitusional.

Posting Komentar

0 Komentar