Revitalisasi Majlis Ifta’ PERTI: Menjaga Sanad Keilmuan, Menjawab Tantangan Zaman


Dalam pembahasan Rapat Pleno Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI) kemarin, mengemuka satu diskursus yang amat krusial: efektivitas dan artikulasi kepemimpinan intelektual Majlis Ifta’ PERTI. Forum tersebut menggarisbawahi realitas objektif mengenai perlunya revitalisasi lembaga fatwa ini. Di tengah laju modernisasi, disrupsi digital, dan kompleksitas persoalan keagamaan masyarakat kontemporer, artikulasi hukum syariat dari Majlis Ifta’ PERTI dirasakan belum optimal dalam memberikan orientasi keagamaan bagi jemaah di akar rumput.

Stagnasi produksi fatwa ini tentu tidak berdiri sendiri. Dalam perspektif sosiologi organisasi keagamaan, fenomena disfungsi lembaga keilmuan sering kali bersumber pada penempatan personel (mismatch) yang kurang responsif terhadap standar kualifikasi internal. Majlis Ifta’ bukan sekadar struktur tituler atau wadah akomodasi organisasi, melainkan lembaga ijtihad kolektif yang menuntut kualifikasi keilmuan ketat. Keanggotaannya memerlukan penguasaan mendalam atas metodologi istinbath Syafi'iyyah, kompetensi tarjih dan takhrij, pemahaman terhadap kutub al-mu’tamadah, serta kejelian membaca realitas sosial (fiqh al-waqi’).

Oleh karena itu, reorientasi kelembagaan mendesak untuk dilakukan. Langkah utama adalah mengembalikan otoritas Majlis Ifta’ kepada para kyai, buya, dan ulama pengasuh pesantren PERTI. Para ulama pesantren inilah yang secara historis memegang sanad keilmuan turats dan mempraktikkan manhaj al-ifta’ PERTI yang konsisten berakar pada Mazhab Syafi’i dan teologi Asy’ariyah.

Sejarah mencatat, tradisi intelektual PERTI dibentuk oleh figur-figur ulama berbobot tinggi. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (Inyiak Canduang) dan Buya H. Sirajuddin Abbas adalah eksponen utama yang berhasil memadukan kedalaman ilmu syariat dengan kepekaan merespons dinamika zaman. Karya-karya dan fatwa mereka tidak hanya diakui di tingkat lokal, tetapi juga menjadi rujukan keilmuan Ahlus Sunnah wal Jama’ah di kawasan Nusantara dan Melayu. Dedikasi tersebut menegaskan bahwa otoritas fatwa PERTI sejatinya berakar dari integritas keilmuan pesantren.

Meski demikian, untuk merespons dinamika kontemporer yang semakin kompleks, kapasitas ulama pesantren perlu ditopang oleh mekanisme kelembagaan yang adaptif melalui pendekatan dua pilar:

Pertama Otoritas Keilmuan Syariat: Menempatkan para ulama sepuh pesantren sebagai pemegang otoritas tertinggi penetapan hukum. Merekalah yang menguasai hierarki rujukan mazhab—mulai dari memilah pendapat Al-Syaikhani (Imam al-Nawawi dan al-Rafi'i), menggali karya Ibn Hajar al-Haitami dan al-Ramli, hingga melakukan ilhaq al-mas'alah atas kasus-kasus baru.

Pendampingan Akademis-Metodologis: Mengintegrasikan ketajaman akademisi muda PERTI yang berbasis di perguruan tinggi. Generasi akademisi ini bertugas memfasilitasi kerangka analisis interdisipliner—seperti riset empiris (tasawwur al-mas'alah), studi dampak (ma'alat al-af'al), serta tata kelola administrasi fatwa secara modern dan rasional agar mudah diakses oleh publik luas maupun pembuat kebijakan.

Hasil pembahasan pada Rapat Pleno PP PERTI kemarin harus dijadikan momentum rekonstruksi kelembagaan. Melalui sinergi antara keilmuan pesantren yang kuat dan pendampingan akademis yang terstruktur, Majlis Ifta’ PERTI akan kembali mampu menjalankan fungsi utamanya: menghadirkan panduan hukum yang otoritatif, moderat, dan relevan bagi kemajuan jemaah serta bangsa.


Jakarta, 14 September 2026

Oleh: Habiburrahman, S.Ag., M.A.

(Sekjend PB KMTI)

Posting Komentar

0 Komentar