JAKARTA – Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) mengecam keras aksi penghadangan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Jumat (3/7/2026). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah rombongan UAS keluar dari Bandara Melalan, Sendawar, menuju Islamic Center Melak untuk memenuhi agenda dakwah yang telah dijadwalkan.
Plt. Ketua Umum PB KMTI, Arif Rahmat Triasa, S.Pd., M.A., menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi aktivitas dakwah yang berlangsung secara damai merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, nilai-nilai demokrasi, serta jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan menjalankan ajaran agama.
“PB KMTI mengutuk keras aksi penghadangan terhadap Ustadz Abdul Somad. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegas Arif di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Arif mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, pemaksaan kehendak, maupun tindakan yang menghalangi hak warga negara di luar mekanisme hukum tidak dapat dibenarkan.
Dalam menyikapi peristiwa tersebut, PB KMTI menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ajaran agama dan menyampaikan dakwah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
2. Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22, yang menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
“Dakwah merupakan bagian dari syiar Islam yang sah dan dilindungi oleh konstitusi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap aktivitas dakwah yang berlangsung secara damai berpotensi mencederai jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan menjadi preseden yang tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” lanjut Arif.
PB KMTI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta menegakkan hukum secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, PB KMTI meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum tersebut tidak mencerminkan sikap masyarakat Kutai Barat maupun masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, kerukunan, dan toleransi.
PB KMTI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah bangsa, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Sebagai organisasi serumpun Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), PB KMTI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah ulama sebagai waratsatul anbiya’, memperkuat nilai-nilai washatiyah, merawat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah, serta mendukung penegakan hukum yang adil demi terwujudnya kehidupan berbangsa yang rukun, damai, bermartabat, dan berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

0 Komentar