PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL, PERTI MENGIKUT PEMERINTAH

Analisis Nash, Fatwa MUI, Perspektif Ilmiah, dan Landasan Siyasah Syar’iyyah


Oleh: Dr. Gamal Abdul Nasir, MM


Abstrak

Penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan persoalan fiqh klasik yang terus aktual dalam konteks modern. Perdebatan antara rukyat dan hisab tidak hanya menyangkut metode astronomi, tetapi juga berkaitan dengan nash syar’i, ijtihad ulama, otoritas keagamaan, serta stabilitas sosial umat. Tulisan ini menganalisis landasan Al-Qur’an dan hadis, pandangan mazhab, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perspektif ilmiah-astronomis. Selanjutnya dijelaskan dasar teologis dan fiqhiyah mengapa Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal sebagai bagian dari implementasi siyasah syar’iyyah dan maqashid syariah.


I. Landasan Nash dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah

1. Dalil Al-Qur’an

a. QS. Al-Baqarah: 185

“Barangsiapa di antara kamu menyaksikan (syahida) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”

Mayoritas mufassir klasik seperti Ibn Kathir dan Al-Qurthubi memaknai kata syahida sebagai menyaksikan secara langsung (rukyat), bukan sekadar mengetahui secara teoritis¹. Pemaknaan ini memperkuat legitimasi rukyat sebagai metode normatif.


b. QS. Al-Baqarah: 189

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan ibadah haji.”

Ayat ini menunjukkan bahwa hilal berfungsi sebagai indikator waktu ibadah yang bersifat syar’i, bukan sekadar fenomena kosmologis². Dengan demikian, penentuan waktu ibadah memiliki dimensi religius dan sosial sekaligus.


2. Dalil Hadis

Hadis mutawatir maknawi:

Shûmû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.” "Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya."(HR. Bukhari dan Muslim)³

Hadis ini menjadi dasar utama jumhur ulama bahwa rukyat adalah metode normatif. Jika hilal tidak terlihat, bulan digenapkan menjadi 30 hari.


Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadis ini menjadi dalil qath’i bagi jumhur ulama dalam kewajiban rukyat⁴.



II. Pandangan Mazhab dan Perkembangan Ijtihad

1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menegaskan rukyat sebagai dasar utama, sementara hisab tidak dijadikan sandaran umum kecuali sebagai alat bantu bagi individu tertentu⁵.


Imam Syafi’i dalam Al-Umm menekankan pentingnya kesaksian hilal yang sah secara hukum dan disahkan oleh otoritas (hakim)⁶. Ini menunjukkan bahwa aspek otoritas negara telah dikenal dalam tradisi fikih klasik.


2. Ulama Kontemporer

Sebagian ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi membuka ruang penggunaan hisab sebagai dasar, dengan mempertimbangkan kemajuan ilmu astronomi⁷.


Namun mayoritas lembaga fatwa dunia tetap mempertahankan rukyat dengan dukungan hisab sebagai verifikasi ilmiah, bukan sebagai pengganti total.


III. Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Otoritas Pemerintah

Dalam berbagai Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa, MUI menetapkan bahwa:

1. Penetapan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan oleh pemerintah melalui sidang isbat.

2. Metode yang digunakan adalah rukyat dan hisab.

3. Umat Islam wajib mengikuti keputusan pemerintah demi persatuan.


Kaidah fiqh menyatakan:

حكم الحاكم يرفع الخلاف “Keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan.”⁸


Hal ini diperkuat oleh QS. An-Nisa: 59 tentang kewajiban taat kepada ulil amri. Dalam konteks negara modern, pemerintah memiliki legitimasi konstitusional dalam pengaturan urusan publik keagamaan.


IV. Perspektif Ilmiah: Astronomi Modern

Secara astronomis, hilal adalah fase bulan pasca ijtimak (konjungsi). Visibilitas hilal dipengaruhi oleh:

  • Tinggi hilal
  • Elongasi
  • Umur bulan
  • Faktor atmosfer


Indonesia menggunakan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (tinggi minimal 3° dan elongasi 6,4°).


Dalam sains modern, rukyat tanpa dukungan hisab berisiko keliru, sementara hisab tanpa verifikasi empirik berisiko spekulatif. Karena itu, pendekatan integratif lebih rasional secara ilmiah⁹.


V. Maqashid Syariah dan Dimensi Kolektif Ibadah

Tujuan syariat dalam konteks ini tidak semata memastikan akurasi astronomi, tetapi juga:

1. Hifz ad-Din (menjaga agama)

2. Hifz al-Ummah (menjaga persatuan umat)

3. Raf’ al-Haraj (menghilangkan kesulitan)


Hadis Nabi:

“Puasa adalah hari kalian semua berpuasa, dan Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka.” (HR. Tirmidzi)¹⁰

Hadis ini menegaskan dimensi kolektif dalam ibadah sosial, sehingga keseragaman menjadi bagian dari maslahat syar’i.


VI. Mengapa PERTI Mengikuti Pemerintah?

Secara historis, PERTI bermazhab Syafi’i dan bertradisi Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam perspektif fikih siyasah:

1. Penetapan awal bulan termasuk kewenangan ulil amri.

2. Keputusan kolektif lebih utama daripada ijtihad parsial.

3. Persatuan umat didahulukan atas perbedaan teknis ijtihad.


Sikap ini bukan sekadar administratif, tetapi teologis dan maqashidi. Mengikuti pemerintah dalam perkara ijtihadiyah merupakan bentuk ketaatan konstitusional sekaligus komitmen terhadap ukhuwah Islamiyah.


VII. Analisis Kritis

Perbedaan awal Ramadhan umumnya bersumber pada:

  • Perbedaan kriteria visibilitas hilal
  • Perbedaan otoritas lembaga
  • Paradigma fikih global vs nasional


Namun dalam konteks negara-bangsa modern, legitimasi pemerintah dalam urusan publik termasuk bagian dari siyasah syar’iyyah yang sah selama tidak bertentangan dengan nash.


Dengan demikian, mengikuti pemerintah dalam perkara ijtihadiyah merupakan bentuk kedewasaan fikih dan tanggung jawab sosial.


Kesimpulan

1. Nash Al-Qur’an dan hadis menegaskan rukyat sebagai dasar normatif.

2. Hisab berfungsi sebagai instrumen ilmiah pendukung.

3. MUI menegaskan kewenangan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal.

4. PERTI mengikuti pemerintah berdasarkan mazhab Syafi’i, maqashid syariah, dan komitmen persatuan umat.

Persoalan ini bukan sekadar metodologi astronomi, melainkan menyangkut teologi ketaatan, kematangan fikih, dan stabilitas sosial umat.



Catatan Kaki

1. Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tafsir QS. Al-Baqarah: 185.

2. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, tafsir QS. Al-Baqarah: 189.

3. HR. Bukhari no. 1909; Muslim no. 1081.

4. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 7.

5. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2.

6. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Ash-Shaum.

7. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Shiyam.

8. As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair.

9. Thomas Djamaluddin, Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Umat.

10. HR. Tirmidzi no. 697.



Dr. Gamal Abdul Nasir, MM

Direktur Eksekutif Lembaga Penyelenggaraan Pendidikan PERTI Nasional (LP3N)

Ketua PD PERTI Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar