Bersama MUI, PB KMTI Dorong Adanya Undang-Undang Anti Islamofobia

 


Jakarta - Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pencetusan undang-undang (UU) anti-Islamofobia usai Diskusi Internasional tentang “Memerangi Islamofobia Dan Membangun Perdamaian Di Asean” yang diselenggarakan Komisi Hubungan Luar Negeri Dan Kerjasama Internasional MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta (7/8/2023).


Ketua Umum PB KMTI Muhammad Hidayatullah menyampaikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MUI yang menyelenggarakan diskusi antar ormas Islam tersebut guna memperkuat komitmen seluruh masyarakat di Asia Tenggara untuk membangun dan memperkuat awareness dalam memerangi Islamofobia melalui kampanye secara terus menerus dengan mengikut sertakan elemen masyarakat secara luas.


Islamofobia adalah salah satu bentuk tindakan kejahatan terhadap agama, kemanusiaan dan bahkan juga peradaban yang banyak berlaku saat ini di beberapa belahan dunia. Korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.


"Sebagaimana diketahui, kasus islamofobia di Asean banyak terjadi di Myanmar, Thailand, Filipina, dan Vietnam dimana komunitas muslim mengalami marjinalisasi. Sehingga perlu ada undang-undang anti Islamofobia di seluruh negara khususnya di Asean sebagai upaya mewujudkan toleransi yang kuat," ujar Hidayatullah.


Sementara itu Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menjelaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti Islamofobia.


"Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan," tegasnya.


Karena itu MUI mendorong negara-negara di ASEAN termasuk Indonesia memberikan jaminan dengan hadirnya UU anti Islamofobia. Termasuk di Indonesia. "Harus ada UU yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," tandasnya.


Menanggapi maraknya Islamofobia di beberapa negara, Sekjen MUI Buya Amirsyah mengatakan Islamofobia sendiri merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap agama Islam, yang mana dampak dari Islamofobia ini dapat menimbulkan kegaduhan di ranah publik hingga masuk dalam kategori penistaan/penodaan agama.


Karena itu Buya Amirsyah meminta agar umat Islam dapat bersatu untuk menyusun strategi-strategi dan solusi yang tepat menghadapi fenomena Islamofobia ini. Umat Islam harus menjadi bagian dari solusi Islamofobia.


"Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai," paparnya.


"Para cendikiawan dan ilmuwan harus bersatu melawan untuk membangun peradaban dunia yang maju mengemban misi kemanusiaan yang bermartabat," sambungnya. (RNa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar